Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Gunawan Hidayat mengatakan penguatan organisasi Pemuda Muhammadiyah ke depannya, perlu ditempatkan dalam tiga indikator penting yaitu kepercayaan dari masyarakat ("trusted leader and institution"), berorientasi pada kemajuan ("progressive oriented") dan menjaga keberlanjutan yang bernilai ("sustainability with meaning").

"Mendorong Pemuda Muhammadiyah untuk menjadi organisasi pemuda yang lebih memiliki value (nilai) di mata publik, harus kita lakukan. Keragaman pemikiran individu dalam organisasi harus diapresiasi dan dikembangkan, termasuk mendorong sumber daya di bidang enterpreneurship untuk melahirkan individu-individu yang mandiri secara ekonomi," ujar Gunawan Hidayat dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat, sehubungan Muktamar Pemuda Muhammadiyah XIV, 20 – 22 Mei 2010, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

Gunawan yang juga menjadi calon Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah 2010–2014 mengatakan, perlu membangun kesadaran bahwa setiap individu merupakan anggota Pemuda Muhammadiyah yang memiliki kewajiban mensyiarkan misi organisasi.

Tujuannya, kata Gunawan, untuk mengingatkan publik bahwa organisasi Pemuda Muhammadiyah mempunyai jiwa dan semangat untuk berperan di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu, eksistensi peran Pemuda Muhammadiyah perlu ditingkatkan dan harus mampu menawarkan solusi bagi problem yang dihadapi umat, bangsa dan negara.

Oleh karena itu, Gunawan berharap Pemuda Muhammadiyah dapat berperan menjadi "problem solver" sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat dengan cara melepaskan diri dari kepentingan-kepentingan pihak tertentu terhadap organisasi serta meneguhkan kembali orientasi organisasi untuk perjuangan dan kepentingan masyarakat.

Gunawan adalah anggota Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah periode Juli 1998 – Juli 2002. Ia juga dipercaya menjadi Wakil Sekjen Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode Juli 2002 – Juli 2006. Kemudian menjabat sebagai Sekjen Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah periode 2006 – 2010.