Religious Myspace Comments

Kamis, 26 Agustus 2010

Maksud Dan Tujuan IPM

MAKSUD DAN TUJUAN IPM

"TERBENTUKNYA PELAJAR MUSLIM YANG BERILMU, BERAKHLAQ MULIA, DAN TERAMPIL DALAM RANGKA MENEGAKKAN DAN MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI AJARAN ISLAM SEHINGGA TERWUJUDNYA MASYARAKAT ISLAM YANG SEBENAR-BENARNYA"

Jaringan IPM

Susunan organisasi IPM dibuat secara berjenjang dari tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan tingkat Ranting. Pimpinan Pusat adalah kesatuan wilayah-wilayah dalam ruang lingkup nasional. Pimpinan Wilayah adalah kesatuan daerah-daerah dalam tingkat propinsi atau daerah tingkat I. Pimpinan Daerah adalah kesatuan cabang-cabang dalam tingkat kabupaten/kotamadia atau daerah tingkat II. Sedangkan Pimpinan Cabang adalah kesatuan ranting-ranting dalam satu kecamatan. Pimpinan Ranting adalah kesatuan anggota-anggota dalam satu sekolah, desa/kelurahan atau tempat lainnya. Saat ini, Ikatan Pelajar Muhammadiyah telah menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

TINJAUAN ORGANISATORIS IPM

‎1) ‎ IPM sebagai Organisasi Maksud dan tujuan IPM adalah “terbentuknya pelajar muslim yang berilmu, berakhlak ‎mulia, dan terampil dalam rangka menegakkan, menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran ‎Islam sehingga terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur yang diridloi Allah ‎swt” (Pasal 3 AD/ART).‎ Keanggotaan IPM sebagai organisasi adalah keanggotaan PELAJAR. Pada ‎Anggaran Dasar Pasal 5 tentang anggota, anggota IPM adalah:‎ a)‎ Pelajar muslim yang bersekolah di perguruan Muhammadiyah tingkat ‎SMP/sederajat dan/atau SMA/sederajat;‎ b)‎ Pelajar muslim yang berusia 12 tahun dan maksimal 21 tahun;‎ c)‎ mereka yang pernah menjadi anggota sebagaimana tersebut dalam ketentuan a ‎dan b yang diperlukan oleh organisasi dengan usia maksimal 24 tahun.‎ Adapun syarat menjadi anggota IPM disebutkan dalam Anggaran Rumah Tangga ‎IPM Bab II Pasal 2 sebagai berikut.‎ a)‎ Pelajar muslim WNI, yang menyetujui maksud dan tujuan IRM, bersedia ‎mendukung kebijakan organisasi dan berperan aktif melaksanakan tugas IRM ‎dapat diterima menjadi anggota.‎ b)‎ Pelajar yang bersekolah di perguruan Muhammadiyah tingkat SMP/sederajat ‎dan/atau SMA/sederajat.‎ Kewajiban anggota bahwa setiap anggota berkewajiban untuk menaati dan ‎menjalankan AD dan ART serta menaati segala peraturan dan kebijakan organisasi. ‎ Adapun hak-hak anggota IPM adalah:‎ a)‎ memberikan saran dan menyatakan pendapat demi kebaikan organisasi b)‎ memberikan suara c)‎ memberikan saran untuk kebaikan d)‎ memilih dan dipilih e)‎ mendapatkan pembinaan dari IPM Jaringan struktural IPM secara berjenjang dari tingkat Pimpinan Pusat, ‎Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting. ‎Dalam hal permusyawaratan, dalam IPM mengenal Muktamar, Konferensi Pimpinan ‎Wilayah (Konpiwil), Musyawarah Wilayah (Musywil), Konferensi Pimpinan Daerah ‎‎(Konpida), Musyawarah Daerah (Musyda), Konferensi Pimpinan Cabang (Konpicab), ‎Musyawarah Cabang (Musycab), Konferensi Pimpinan Ranting (Konpiran), dan ‎Musyawarah Ranting (Musyran). ‎ Permusyawaratan lain yang perlu diketahui adalah Muktamar Luar Biasa, yaitu ‎muktamar yang diselenggarakan apabila keberadaan ikatan terancam dibubarkan yang ‎Konpiwil tidak berwenang untuk memutuskan dan tidak dapat ditangguhkan sampai ‎muktamar berikutnya. Permusyawaratan dapat berlangsung tanpa me-mandang ‎jumlah yang hadir, asal yang bersangkutan telah diundang secara sah.‎ Keuangan merupakan vitalitas bagi wujud gerak maupun amal usaha. Keuangan ‎mampu menyetir langkah usaha suatu organisasi. Keuangan merupakan kekayaan dan ‎aset modal usaha organisasi. Keuangan IPM secara jelas diatur dalam AD/ART, ‎keuangan IRM diperoleh dari dana abadi, iuran anggota, uang pangkal, dan sumber ‎lain yang halal dan tidak mengikat. Demikian pula IRM mendapat bantuan rutin dari ‎pimpinan Muhammadiyah setingkat.‎
‎2) ‎ Prinsip Dasar Organisasi: IPM Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) adalah salah satu organisasi otonom ‎persyarikatan Muhammadiyah yang merupakan gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf ‎nahi mungkar di kalangan remaja, berakidah Islam, dan bersumber pada Al-Quran ‎dan As-Sunnah. Organisasi ini didirikan dengan maksud dan tujuan sebagaimana ‎tersebut di atas, yaitu dalam Pasal 3 AD/ART Muktamar IPM XIII. Pencapaian ‎maksud dan tujuan tersebut dilakukan dengan upaya-upaya sebagai berikut:‎ a)‎ Menanamkan kesadaran beragama Islam, memperteguh iman, menertibkan ‎peribadatan dan mempertinggi akhlak.‎ b)‎ Mempergiat dan memperdalam pemahaman agama Islam untuk mendapatkan ‎kemurnian dan kebenarannya.‎ c)‎ Memperdalam, memajukan dan meningkatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan ‎budaya.‎ d)‎ Membimbing, membina, dan menggerakkan anggota guna meningkatkan fungsi ‎dan peran IPM sebagai kader persyarikatan, umat dan bangsa dalam menunjang ‎pembangunan manusia seutuhnya menuju terbentuknya masyarakat utama, ‎adil dan makmur yang diridloi Allah swt.‎ e)‎ Meningkatkan amal salih dan kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.‎ f)‎ Segala usaha yang tidak menyalahi ajaran Islam dengan mengindahkan hukum ‎dan falsafah yang berlaku.‎

WEB SITE IRM http://www.irm.or.id/ GROUPS remaja-kritis@yahoogroups.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar